Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun
![]()


TERASNKRI.COM | BATAM, KEPRI – Selama delapan tahun, DS (13) terjebak dalam ruang gelap yang diciptakan oleh orang terdekatnya sendiri. Sejak sang ibu berpulang pada 2018, kehidupan DS yang seharusnya penuh perlindungan justru berubah menjadi rangkaian eksploitasi seksual oleh ayah kandungnya, TR (49).
Kasus yang menggetarkan publik Kepulauan Riau ini akhirnya terbongkar setelah pelarian panjang dan pesan singkat penuh keberanian dari sang korban.
Modus Tipu Muslihat:

Dari Meranti ke BatamPolda Kepri mengungkap bahwa TR menggunakan skema perpindahan lokasi untuk memutus pengawasan keluarga besar. Setelah mencabuli korban sejak usia 7 tahun di Tanjung Batu, TR membawa DS ke Batam pada Februari 2026 dengan dalih mengurus bantuan pemerintah yang ternyata fiktif.

Di Batam, eksploitasi terjadi hampir setiap hari. TR tidak hanya menggunakan kekerasan simbolis sebagai orang tua, tetapi juga iming-iming materi berupa uang jajan tambahan dan janji ponsel baru untuk membungkam mulut sang anak.
Keberanian di Balik Layar Ponsel
Titik terang kasus ini muncul pada 25 Maret 2026. Dalam keputusasaan, DS berhasil mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya. Ia menceritakan posisi terakhirnya di Batam dan paksaan yang dialaminya. Pesan inilah yang memicu pihak keluarga melakukan perburuan mandiri hingga ke Tanjungpinang, sebelum akhirnya melaporkan kebejatan TR ke pihak kepolisian.
“Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.
Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa pakaian, seprai, dan ponsel yang menjadi saksi bisu penderitaan DS.Pemulihan Trauma:
Menjahit Luka yang Dalam
Mengingat durasi kekerasan yang berlangsung sejak korban berusia dini, pemulihan psikologis menjadi prioritas utama. Polda Kepri bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Kepri telah menempatkan DS di rumah aman (safe house).
Pemeriksaan psikologis intensif dijadwalkan untuk memetakan sejauh mana dampak trauma yang dialami DS. “Kami fokus pada perlindungan dan pemulihan trauma korban,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Ancaman Hukum dan Rasa Keadilan
TR kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mengingat tersangka adalah orang tua kandung, hukum memberikan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan keluarga dan keberanian saksi untuk melapor, agar tidak ada lagi “DS” lain yang harus menanggung beban trauma dalam diam. (Tim)
