Sidang Korupsi Bimtek Guru Batu Bara Memasuki Tahap Putusan, Eks Plt Kadis Dituntut 1,6 Tahun Penjara
![]()

TERASNKRI.COM | MEDAN, SUMUT – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 mulai memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan pembacaan putusan (vonis) bagi para terdakwa pada pekan ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, proses pembacaan putusan telah dimulai sejak Senin (23/2/2026) di Ruang Cakra VI dan dijadwalkan berlanjut hingga Rabu (25/2/2026) karena materi putusan yang cukup tebal.
Dalam perkara nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Plt. Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Jonnis Marpaung, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
“Terdakwa dituntut pidana penjara 1,6 tahun dikurangi masa tahanan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta,” bunyi tuntutan JPU.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni WD (35) dan RH (38), dituntut lebih berat. JPU menuntut keduanya masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Selain itu, WD diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta, sedangkan RH sebesar Rp118 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya terancam tambahan kurungan selama 1,6 tahun.
Kasus yang bergulir sejak penangkapan para tersangka pada September 2025 ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp442.025.000.
Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas pelaksanaan kegiatan Bimtek guru yang dinilai menyimpang.
Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil akhir amar putusan dari Majelis Hakim PN Medan untuk menentukan nasib hukum ketiga terdakwa dalam pusaran korupsi pendidikan di Kabupaten Batu Bara tersebut. (TN/RH-Tim)
