BuruHukumNusantara

Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Isu dugaan hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam penanganan kasus yang menyeret nama Saleh Tan kembali mendapat tanggapan resmi dari Polres Buru.

Baca Juga  Warga Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi: Cepat, Transparan, dan Tanpa Antrean Lama

Melalui Humas Polres Buru, Jaya Permana, tudingan tersebut ditegaskan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi saat proses penangkapan.

Menurutnya, proses hukum terhadap Saleh Tan saat itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tes urine yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga  POLRES BURU LAKSANAKAN KEGIATAN GELAR OPERASIONAL TRIWULAN I 2026, SINERGIKAN STRATEGI KAMTIBMAS

Jadi tidak benar apabila dikaitkan dengan adanya barang bukti narkotika sebanyak 80 gram yang kemudian disebut hilang atau digelapkan,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Jaya Permana juga menyayangkan munculnya berbagai spekulasi yang berkembang tanpa didukung data dan dokumen resmi.

Menurutnya, informasi yang tidak berdasarkan fakta berpotensi menyesatkan publik serta menciptakan persepsi yang keliru terhadap institusi penegak hukum. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *