Pemda Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan ke DPRD Nunukan Terhadap Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Mewakili Bupati Nunukan Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, ST.,M.AP menghadiri rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke II tahun sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Nunukan, dalam rangka menyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perubahan atas Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa dan didampingi wakil ketua DPRD Saleh,SE di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (20/03/2023).
Turut hadir dalam penyampaian nota perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat diantaranya Forkopimda Kab. Nunukan, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kab. Nunukan.
Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra membacakan sambutan Bupati. Dalam sambutannya dikatakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B juncto Pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diberikan oleh negara. Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan,” ucapnya.
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik ke-adat-an, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.
Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan-nya.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan”, tambahnya.
Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu jauh dari kata sempurna, dalam sambutan Bupati dikatakan Pemerintah Daerah menyadari masih begitu banyak yang menjadi discursus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah agar dapat memenuhi kemaslahatan bersama.
” Untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders, terutama masukan, tanggapan dan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggraan pemerintahan daerah diperlukan”, ujarnya lebih lanjut.
Di akhir sambutannya, Bupati mengharapkan kesediaan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan ini, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)