Hukum

180 Miras Tak Bertuan Diamankan Polsek Sebatik Timur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jelang pergantian tahun dari 2022 ke tahun 2023, Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan mengamankan 180 minuman keras berbagai merek pada Sabtu (31/12/2022)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis pengamanan miras tersebut yang belum diketahui pemiliknya.

“Kita menerima laporan dari masyarakat pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 wita, bahwa ada minuman keras berbagai merek yang terdapat di jembatan desa Sei. Nyamuk Kec. Sebatik Timur yang oleh masyarakat dikenal sebagai jembatan Sadewa Lama” urai IPTU Radhya

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan minuman keras sebanyak 180 botol berbagai merek, selanjutnya langsung mengamankan dengan membawa ke Mako Polsek Sebatik Timur” lanjut Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Berikut Barang Bukti Miras yang diamankan :
• 84 (Delapan Puluh Empat) Botol Minuman Alkohol merk Topi Miring
• 50 (Lima Puluh) Botol Minuman Alkohol merk Bir Bintang
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Anggur Merah
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Golden Angsa
• 12 (Dua Belas) Botol Minuman Alhkohol merk Red Bull

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Saat ini personil Polsek Sebatik Timur masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pemilik minuman beralkohol tersebut” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Radhya Sakthika Putra. (TN001)