MinselNusantara

Soal Sengketa Pilhut Boyongpante Dua, Merry Sidiki Angkat Bicara : Saya Sudah Larang Jangan Laksanakan Karena Tabrak Aturan

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Kontestasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak Kabupaten Minahasa Selatan Kecamatan Sinonsayang Desa Boyongpante Dua yang digelar 12/10/2022, berujung ricuh. Pasalnya Pj. Hukum Tua Merry Sidiki tidak membenarkan adanya pemilih tambahan untuk memilih atau mencoblos surat suara.

Hal ini disampaikan Merry Sidiki saat PILHUT sementara berlangsung di Desa Boyongpante Dua Kecamatan Sinonsayang TPS 2 Yang berlokasi di Jaga V. Hal tersebut dipicu ketika ada beberapa oknum masyarakat yang memaksakan agar pemilih tambahan diikutsertakan dalam PILHUT tersebut.

Merry Sidiki langsung angkat bicara seperti tampak pada vidio live beberapa masyarakat agar Pemilih tambahan tidak bisa untuk memilih karena melanggar Peraturan Bupati. Saat itu pula Pj. Kumtua Merry Sidiki langsung berkoordinasi dengan pihak Ketua Panitia Kabupaten Minsel Bapak Benny Lumingkewas lewat via telepon dan mendapat jawaban tegas tidak boleh ada pemilih tambahan untuk memilih karena itu tabrak aturan PERBUP NO.10 TAHUN 2020 Pasal 27.

Baca Juga  Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

Sekalipun mendapat intimidasi dari beberapa oknum masyarakat yang bukan pemilih tambahan, Merry tetap menolak agar tidak diperbolehkan adanya pemilih yang diluar dari DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan untuk memilih.

Baca Juga  Polres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa SD dan Taman Kanak-kanak

“Karena itu nyata tabrak aturan” kata Sidiki.

Hal tersebut pula bukan hanya ditolak oleh Pj. Hukum Tua Merry Sidiki. Tetapi juga ditolak keras oleh BPD Desa Boyongpante Dua.

 

“Kami BPD tidak bertanggungjawab apabila ada pemilih tambahan yang diijinkan memilih karena itu tabrak aturan,” ungkap ketua BPD Altein Tahulending.

Tapi sangat disesalkan pada ahirnya ketua Panitia Desa Boyongpante Dua Ronal Kaendung, mengambil keputusan memberikan kesempatan pada pemilih tambahan untuk memilih.

Hal tersebut dilakukan menurut Kaendung, karena takut adanya intimidasi dari oknum-oknum masyarakat yang saat itu memaksakan agar pemilih tambahan harus memilih.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Juga adanya kesepakatan dua calon hukum tua tersebut, “ungkap Ronal.

Calon Hukum Tua nomor Urut 1 Hendrik Maniku ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, waktu kedua calon diajak musyawarah singkat oleh Ketua Panitia Desa Ronal Kaendung, Hendrik Maniku memberikan jawaban. “Silahkan saja bisa dilaksanakan asalkan itu pemilih yang ada di DPT yang tidak ada surat undangan dan memiliki KTP Boyongpante Dua, bukan yang tidak ada terdaftar pada DPT yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan”. (Jem).