Hukum

Diduga Lecehkan Institusi Polri, Alvin Liem Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Para Advokat Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta akan melaporkan  Alvien Liem  di  ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu, diunggah di akun YouTube Alvien Liem.

“Saya sebagai Ketua Tim Advokat dan Pengurus Persadi DKI Jakarta akan melaporkan Alvien Liem ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan Institusi Polri,” ujar ketua Persadi DKIJakarta Iskandar Halim SH MH, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Iskandar mengatakan, laporan itu sesuai undang-undang IT Pasal 27 ayat 3 penghinaan secara elektronik. Penghinaan tersebut tidak boleh dibiarkan pelaku harus segera ditangkap.

“Advokat Persadi merasa kecewa dengan pernyataan Alvin Liem yang telah melakukan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Alvien Liem diminta untuk mempertanggung jawabkan diri,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Iskandar menyebutkan, penghinaan itu dapat merusak kewibaan institusi Polri. Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakan dan proses secara hukum Alvin Liem.

“Dimana yang banyak tergabung di Persadi adalah pensiunan Polisi dan Jendral. Kami akan laporkan atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri tersebut,” jelas Iskandar.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Iskandar menuturkan, penghinaan dan pelecehan dapat dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19