NarkotikaPOLRITNI-POLRI

Bareskrim Tangkap 19 Penyelundup Narkoba Lewat Pelabuhan Bakauheni, 1 Ditembak Mati

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 19 penyelundup narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satunya harus ditembak mati karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram,” ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan di Bakauheni juga pada 28 September 2021, dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September. Adapun total tersangka yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.

Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19