HukumKriminalTNI-POLRI

Dalam Tempo Dua Hari, Team Reskrim Polres Buru Menangkap Pelaku Pencurian Brangkas Bappeda Buru.

Loading

Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachry Hehanussa, SE dan Kasatreskrim Polres Pulau Buru AKP Usril Futwembun, SH saat gelar Press Release di Polres Pulau Buru

www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachry Hehanussa, SE, M.Si, dan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP. Usril Futwembun. SH dalam Konfrensi Persnya di Mapolres Pulau Buru Namlea Senin 09/03/2020 .

Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanusa. SE, M.Si, dan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP. Uspril Futwembun. S.Sos, MH, dalam Konfrensi Persnya menyampaikan Kronologis pengungkapan kasus pencurian BRANGKAS Bappeda Buru.

Bahwa pada tanggal 04/03/2020 sekitar jam 02.00, wit tersangka berinisial UB (35) ke Kantor Bappeda Kabupaten Buru  saat itu yang bersangkutan bersama  rekannya berinisial  F (18) dia menggunakan baju daster lalu kemudian sampe di sana (red Kantor Bappeda) melakukan pembongkaran pintu ruangan bendahara lalu mengambil laptop lalu dia  keluar dulu  kemudian dia balik lagi ke ruangan Bendahara mengambil Brangkas (barang buktinya ada) lalu bersama sama dengan Rekannya berinisial (F) membawa BRANGKAS  dan lain lain  ke dusun nametek hutan kemudian melakukan pembongkaran Brangkas dengan menggunakan linggis. Tutur Wakapolres.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Hasil real uang yang didapat  didalam Brangkas itu Rp. 16.036.000,- kemudian uang itu dibagi dua dengan rekannya kemudian tersangka ke ambon.

Barang bukti brangkas yang dibobol

Kepada wartawan di Mapolres Buru, Wakapolres mengatakan tim Rekrim Polres Pulau Buru telah bekerja keras dengan reaksi cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di penginapan Rejeki 2 Jalan Samratulangi Ambon. hal  ini terungkap secara cepat, sehingga motif ini kenakan pasal 363  Ayat 1 g 3 e dan 5.e dan junto pasal 5  KUHAP ancaman  hukumannya 7 tahun penjara.  Ungkap Wakapolres

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Di tambahkan Kasat Reskrim  AKP Uspril W Futwembun, S.Sos, MH, bahwa Barang buktinya berupa 1 unit Brangkas, 3 buah laptop, 1 buah Martil, 1 buah Daster,  1 buah Linggis, 1 buah hp, 1 buah CCTV, saat itu pelaku setelah tiba diruangan bendahara pelaku membungkus CCTV dengan menggunakan karton plastik, Uang Tunai 2.433.000. Ungkap Kasat Reskrim.

Ditanya soal keterlibatan orang dalam terhadap kasus ini menurut  Wakapolres bahwa diantara kedua pelaku ini salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil berinisial BU  Kemudian terkait dengan adanya simpang siur  uang yang ada dibrangkas sebesar 30. 000.000,  namun kenyataan hasil temuan oleh tim Reskrim Polres Buru saat interogasi pelaku itu hanya ada terdapat uang  sebanyak Rp. 16.036.000,                   

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

“Data ini masih simpang siur dan kasus ini akan kami dalami dan kita tunggu pengembangannya. dan sampai saat ini yang  baru dimintai keterangan adalah Bendahara Bappeda” pungkas Wakapolres. (TN/Gres)