DAERAHMalukuPolitik

Kadis PU Bursel Pajang Foto Safitri Malik Calon Bupati Bursel di Profil Whats Appnya

Loading

Kadis PUPR Kab. Buru Selatan, Melkior Soulissa. (Foto : Tim Maluku)

www.teras-nkri.com | Maluku Namrole – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Periode 2020-2025 kini keberpihakan mulai muncul di kalangan lingkup OPD Pemda Buru Selatan terkait politik praktis.

Salah satunya yang disoroti adalah kadis PU Buru Selatan, Melkior Solisa yang memajang foto salah satu calon Bupati Safitri Malik Soulissa Istri dari Incumbent Bupati Buru Selatan.             

Kadis PU Buru Selatan, Melkior solisa ketika di hubungi melalui Via Whatsappnya untuk mengkonfirmasi terkait pemajangan foto Calon Bupati Buru Selatan Ibu Safitri Malik Soulissa pada Profil Whatsappnya  Kadis PU Melkior  Solisa membantah dan mengelaknya, Senin (02/03/2020).

Melkior solisa jelas terlibat dalam politik praktis karena memajang foto salah satu kandidat calon bupati buru selatan ibu Safitri Malik solissa.

Baca Juga  Ditemui Zainal Arifin Paliwang, Masyarakat Pasar Baru Nunukan Merasa Senang

Saat dikonfirmasi Melkior menjawab bahwa Ini bukan hubungan dinas.

“Ini beta (saya) pung tanta.  Wajar kalau beta (red. Melkior Solissa) pake profil ini beta sebagai anak/junior mau belajar dari mereka – mereka yang hebat” ujar Melkior

“Beda kalau beta  publikasi di FB dan instagram,  kalau beta profil pribadi di Whatsapp kan tidak apa apa,” ungkap Melkior, Senin (02-03-2020).

Screen Shoot Profil WA Kadis PUPR Kab. Buru Selatan yang memasang foto salah satu calon Bupati Buru Selatan (Tim Maluku)

Setelah beberapa menit kemudian Melkior Solissa menggantikan foto profilnya namun ia tetap mengelak bahwa tidak melanggar aturan dan menurutnya hal itu adalah biasa, dan tidak masalah. Ujar Melkior

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”

Baca Juga  Deklarasi Masyarakat Tionghoa Bulungan, Sepakat Menangkan ZIAP

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Dari hasil konfirmasi dengan Abdulah Ely selaku ketua Bawaslu provinsi Maluku, Rabu, 11/03/2020, menyampaikan kepada wartawan via telefon bahwa, seorang ASN harus menjaga netralitas terkait Pesta Demokrasi dan tidak boleh terlibat politik praktis dan apabilah ada ASN yang terlibat akan di tindak sesuai UU yang berlaku.

Lanjut Abdulah Ely, walaupun seorang ASN tidak terlibat secara langsung tetapi kalau sudah memasang foto profil kandidat calon bupati berarti secara tidak langsung dia turut mempromosikan kandidat calon Bupati tersebut, ungkap ketua Bawaslu provinsi.

Baca Juga  Warga Karang Harapan Antusias Sambut Zainal Paliwang

Abdulah Ely juga menambahkan pula bahwa Segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait masalah ini, agar  kami akan mengawal Persoalan Pelangaran tersebut sesuai UU yang berlaku harap Bawaslu Provonsi Maluku, agar Bawaslu Kabupaten Buru Selatan segera memeriksa Kadis Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Buru Selatan, Melkior Solisa terkait kasus Politik Praktis, yang turut serta mempromosikan salah satu calon kandidat Bupati Buru selatan Periode 2020 – 2025, ungkap Abdullah Ely

Di  tempat terpisah sampai berita ini di naikan ketua Bawaslu Kabupaten Buru selatan telah di hubungi beberapa kali lewat via telpon selulernya  untuk di Konfirmasi Terkait Pelanggaran ini namun belum terhubung atau  tidak aktif. (TN/Team Maluku).