DPRD NunukanNunukan

Rapat Paripurna ke 10 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Rapat Paripurna Ke-10 Hari Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (27/9/2021) bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dipimpin Ketua DPRD, Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Saleh,SE dan Wakil Ketua II DPRD Burhanuddin SHi.MM serta 20 Anggota DPRD Nunukan yang hadir di persidangan.

Dalam pidato pengantar nota perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE,MM,Ph.D menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Bupati Nunukan yang akrab disapa Laura tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Kemudian dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya.

“Dengan demikian Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA PPAS dalam APBD murni tahun anggaran 2021 ini,”ungkap Laura.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penyerahan nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan TA 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD.

Selain pimpinan DPRD dan Bupati Nunukan, Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati H.Hanfiah,SE,MSi Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus SIP,MSi, Forkopimda, Sekretaris DPRD Agustinus Palentek, Kepala BPKAD Raden Iwan Kurnuawan, Kepala BKPSDM, Kaharuddin A.Tokkong SS. Serta beberapa para kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Selanjutnya Laura juga menambahkan bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan. sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020, pasal 5 ayat (1) dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covld-19),dengan prioritas sebagai berikut:

a. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan.
b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. Penyediaan jaring pengaman sosiausocial safety net.

Sedangkan ayat (2) dalam hal pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) suatu daerah telah dapat dikendalikan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus DISEASE 2019 (COVID-19) dan dampaknya bahwa ada perubahan alokasi penggunaan serta penyalurannya (refocusing anggaran) disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8 % dari dana transfer umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, antara lain:

  1. Penanganan Vaksin Covid-19
  2. Mendukung Kelurahan dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan Pos Komando tingkat kelurahan.
  3. Intensif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penangnan pandemi Covid-19.
  4. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini telah kita laksanakan dan telah dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Nunukan Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” kata Laura.

Selanjutnya berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 19/km.7/2021 tentang rincian alokasi atas penggunmn cadangan dana alokasi khusus fisik menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2021 untuk mendukung percepatan penanganan limbah medis corona virus disease 2019 (covid-19) dan tata cara penyalurannya.

Baca Juga  Ratusan Peserta JELAS 5 Perebutkan Door Prize 1 Unit Sepeda Motor

Secara garis besar Rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 yang semula sebesar 1.296 Trilliun (satu trillun dua ratus sembilan puluh enam milyar rupiah) setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar 1.372 Trilliun (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua milyar rupiah) atau naik 3,64 %. Perubahan ini disebabkan adanya refocusing anggaran maupun penyesuaian silpa dana earmark dan adanya beberapa faktor antara lain :

1.Pendapatan
Pada rancangan perubahan APBD TA 2021 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1,296 Triliiun (satu trilyun dua ratus sembilan puluh enam milyar rupiah) mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 1,341 Trilliun (satu trillun tiga ratus empat puluh satu milyar rupiah) atau naik 3,41%. dengan komposisi sebagai berikut :

Pertama: Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan asli daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 110,746 (seratus sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 113,746 (seratus tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) atau naik 2,71%.

Kedua: Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp.1,183 (satu trilyun seratus delapan puluh tiga milyar rupiah) bertambah menjadi Rp 1,191 (satu trilyun seratus sembilan puluh satu milyar rupiah) atau naik 0,74%.

Ketiga: Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar Rp 3 Milliar (tiga milyar rupiah) bertambah menjadi 35,482 (tiga puluh lima milyar empat ratus delapan Puluh dua juta rupiah).

  1. Belanja Daerah
    Secara garis besar pada rancangan Perubahan APBD TA. 2021 proyeksi belanja semula sebesar Rp. 1,324 Trilyun rupiah bertambah menjadi Rp 1,374 (satu triliun Tiga ratus tujuh puluh empat mllyar rupiah) atau sebesar 3,76 % dengan komposisi belanja sebagai berikut:

Pertama: Belanja operasi
Belanja operasi semula sebesar Rp. 830,395 M (delapan ratus tiga puluh milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) bertambah menjadi Rp.897,686 Milliar (delapan ratus sembilan puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).

Kedua : Belanja Modal
Belanja modal semula dianggarkan sebesar Rp 217,995 Milliar (dua ratus tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) berkurang menjadi sebesar Rp 201,447 Milliar (dua ratus satu milyar empat ratus emat puluh tujuh juta Rupiah) atau berkurang -7,59%

Baca Juga  KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024

Ketiga : Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga sebesar Rp 14,586 (empat belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) berkurang menjadi Rp 10,106 (sepuluh milyar seratus enam juta rupiah) atau turun -30,72%.

Keempat : Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan sebesar Rp 261,456 (dua ratus enam pu/uh satu mi/yar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp 264,932(dua ratus enam puluh empat mllyar sembilan ratus tiga puluh dua juta Rupiah) atau bertambah 1,33%

  1. Pembiayaan
    A. Penerimaan Pembiayaan
    Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar Rp 30,486 Milliar (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi Rp 35,989 (tiga puluh lima muyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) atau bertambah 20,02%

B. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan semula sebesar 3 Milliar (tiga milyar rupiah) berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan. Ia juga menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya.

“Kebijakan dimaksud tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini, ikut mengawal terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan pada tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya akan terus berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan kongkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Semoga kerja sama yang telah kita jalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan,” pungkas Laura menutup pembacaan sambutan. (*Gzb)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19