EkonomiNunukan

Kantor Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Loading

Kepala KPPBC Nunukan, M. Solafudin

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya C Nunukan, Kamis (4/3/2020) dilakukan pemusnahan sekitar 364 botol miras serta 45,492 batang rokok ilegal berbagai merek yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks barang sitaan atau tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan dan juga hasil kerjasama dengan Pangkalan TNI – AL Nunukan.

Disampaikan oleh Kepala KPPBC Nunukan, M. Solafudin bahwa rokok dan miras yang dimusnahkan adalah bagian dari pemusnahan beberapa barang yang berhasil ditegah oleh KPPBC Nunukan bersama Pangkalan TNI – AL Nunukan periode 2020 hingga awal Januari 2021 disamping kosmetik, pupuk, obat – obatan serta mesin motor dan refrigator setelah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tertanggal 17 Februari 2021

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

“Miras ini berasal dari Malaysia, kalau kita lihat memang ada pita cukainya, namun itu pita cukai Malaysia jadi termasuk ilegal karena belum dilengkapi pita cukai Indonesia, untuk rokok – rokok yang kita musnahkan ini kebanyakan diproduksi di pulau Jawa dan dipasarkan di daerah Kabupaten Nunukan, hanya saja tidak memiliki pita cukai akhirnya dilakukan penindakan” jelas M. Solafudin

Ditambahkan oleh M. Solafudin, disamping miras, pupuk, obat – obatan dan kosmetik kebanyakan berasal dari Tawau, Sabah Malaysia, khusus kosmetik akan dibawa keluar dari kabupaten Nunukan, dikarenakan tidak ada ijin dari Badan POM maka obat – obatan dan kosmetik ini juga dilakukan tindakan penyitaan.

Baca Juga  Universitas Terbuka (UT) Tarakan Selenggarakan OSMB di Kabupaten Nunukan

“Obat – obatan dan kosmetik ini belum ada ijin dan juga uji lab dari Badan POM, sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan dari sisi kesehatan dan tubuh manusia apabila digunakan, sehingga dilakukan penindakan sesuai dengan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community Protector (Pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara; Pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat; Perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar, Red).” imbuh M. Solafudin

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang – barang tersebut setelah dilakukakan perhitungan sebesar Rp. 74.148.800 dan juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir, untuk tersangka tidak ada, karena kebanyakan kurir bukan pemilik barang – barang yang saat ini kita musnahkan” jelas Solafudin menjawab pertanyaan awak media.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Lebih lanjut M. Solafudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type C Madya Nunukan di Tahun 2021

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur istansi pemerintah terkait khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak – hak penerimaan negara dan melindungi negara dari masuknya barang – barang berbahaya dari luar negeri” pungkas M. Solafudin

TN/S’Har

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19