HukumNarkotikaNusantaraRiau

Sedang Berada Dalam Pondok Kolam Ikan, Pengedar Narkotika Diamankan Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Rumbai menyergap seorang tersangka terduga pengedar sabu. Pelaku ditangkap dalam pondok diatas kolam ikan di Jalan Tirtonadi, Gang Karya Abadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (19/2/2021) siang.

Pelaku diketahui berinisial S (52) alias Syahrial, warga Jalan Tirtonadi, Gg Karya Sbadi No 3 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.IK,k MH melalui Kapolsek Rumbai  AKP Viola Dwi Anggreni S,IK membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tirtonadi, Gang Karya Abadi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Setibanya di TKP, tim opsnal Polsek Rumbai melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu, sedang berada didalam pondok diatas kolam ikan.

Selanjutnya, ketika tersangka melihat petugas datang, tersangka langsung membuang satu buah kotak plastik warna putih ke samping pagar pembatas kolam ikan, dan tutup kotak terlepas sehingga isi didalamnya berserakan yaitu tiga belas paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal mengamankan tersangka dan menyuruh tersangka menyaksikan polisi mengumpulkan plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu yang berserakan, dan diatas meja dalam pondok ditemukan bong milik tersangka, dan uang sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) ditemukan dalam dompet tersangka.

Baca Juga  Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

Dwi mengatakan, tersangka mengakui uang tersebut adalah sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan diakui tersangka narkotika jenis sabu didapatkan dari Nasrul dalam pencarian (DPO) yang beralamat di Panam Kota Pekanbaru, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut .

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka tiga belas bungkus plastik bening ukuran kecil les warna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3.28 gram, satu seperangkat alat hisap atau bong, satu buah kotak plastik warna putih, dua bungkus plastik bening kosong ukuran sedang dan uang kontan senilai Rp 35.000,” terang Dwi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Dwi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka, diketahui hasilnya positif menggunakan Narkotika (Methapetamine).

“Atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Dwi.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19