Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Peluncuran KKI dilakukan dalam agenda Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Bank Indonesia, Jakarta. Instrumen tersebut dihadirkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas inklusivitas sistem pembayaran.
Pada kesempatan yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut juga diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi merchant pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
KKI Gunakan QRIS sebagai Kanal Pembayaran
KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode scan maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, termasuk dari sisi fitur dan layanan.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Pertumbuhan ekosistem pembayaran digital juga terlihat dari peningkatan penggunaan QRIS.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta pengguna di antaranya merupakan pengguna baru selama Januari-Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).
BI menilai peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia, ASPI, PJP, industri sistem pembayaran dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat digitalisasi pembayaran.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (TN/BI)
