Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Lantik 84 ASN, Gubernur Kaltara Tegaskan Larangan Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan bagi 12 Pejabat Fungsional dan 72 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Gadis I, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  Agus Taufik: Karya Kreatif Benuanta Jadi Momentum UMKM Kaltara Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Dalam arahannya, Gubernur Zainal menekankan, status baru sebagai PNS harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, bukan justru menurun setelah lepas dari status CPNS. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik, terutama di wilayah strategis seperti Kaltara yang mencakup kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca Juga  Sekprov Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan

“Ini awal tanggung jawab yang lebih besar. ASN harus memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Gubernur Zainal.

Gubernur juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan ASN di jam kerja. Ia secara spesifik menyoroti kebiasaan oknum ASN yang menghabiskan waktu di tempat umum saat jam kantor berlangsung.

“Saya tidak mau melihat ASN di jam kerja nongkrong di warung kopi. Setelah jam kerja silakan, tapi saat jam kerja harus fokus pada tugas masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga  Sinergi Masyarakat Sebatik Timur Berbuah Penghargaan pada Hari Bhayangkara ke-80

Selain masalah kedisiplinan, Gubernur meminta seluruh ASN yang baru dilantik untuk menerapkan nilai-nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif demi kemajuan Provinsi Kalimantan Utara. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *