Nusantara

Diduga Jadi Sarang Obat Keras Golongan G, Warung Kelontong di Telukjambe Timur Disorot

Loading

TERASNKRI.COM | KARAWANG – Sebuah warung kelontong di kawasan Gang Kalijaya 8, Desa Paseurjaya, Jalan Raya Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, diduga menjadi pusat peredaran obat-obatan keras daftar golongan G jenis Tramadol dan Excimer.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (01/04/2026), warung tersebut menjalankan modus terselubung dengan berpura-pura menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun, lokasi tersebut terpantau ramai didatangi pengunjung usia remaja yang diduga membeli obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Baca Juga  Reses di Bekasi, Kang Obon Tabroni Ajak Warga Perkuat Imunisasi PD3I dan Budaya Germas

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas transaksi di warung tersebut memang benar terjadi. Warung dilaporkan mulai beroperasi sejak pukul 08.30 WIB hingga malam hari.

“Modusnya sangat rapi, tapi pengunjungnya rata-rata anak muda di bawah umur. Ini sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi mental generasi muda,” ungkap sumber tersebut.

Baca Juga  Perkuat Konsolidasi, Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya Kunjungi DPD Karawang

Peredaran obat keras ini memicu kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketergantungan obat di wilayah Karawang. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Karawang hingga Polda Jabar, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, dan Dinas Kesehatan setempat untuk turun tangan menutup praktik ilegal tersebut demi menyelamatkan generasi muda.

Baca Juga  Bupati Buru Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat Salawaku 2026" Untuk Perayaan Idul Fitri 1447H

Secara hukum, penjualan obat tanpa izin edar melanggar Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran atau langkah penindakan di wilayah hukum Telukjambe Timur tersebut. (TN/Trimulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *