Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN
![]()


TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara memeriksa mantan Bupati Nunukan berinisial BS dan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan berinisial JP, Rabu (11/3/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen lahan pertambangan di Kabupaten Nunukan.
JP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Nunukan, tiba di Kantor Kejati Kaltara sekitar pukul 09.00 WITA. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum meninggalkan ruangan pada pukul 14.00 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut bertujuan untuk mendalami perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan berinisial BS dan JP selaku pejabat di Kantor Pertanahan Nunukan untuk menggali keterangan dalam perkara yang sedang didalami,” ujar Andi Sugandi, Rabu (11/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses penetapan dan penerbitan hak atas lahan di kawasan potensi tambang. Dokumen pertanahan tersebut diduga diterbitkan untuk memfasilitasi aktivitas pertambangan dengan nilai proyek yang cukup besar.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan melengkapi alat bukti guna memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (TN/Tim)
