Sembunyikan Sabu di Jok Mobil dan Kotak Rokok, Seorang Wiraswasta Diringkus di Pelabuhan Bambangan
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (33), warga Nunukan Timur.
Disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan, penangkapan terhadap F bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Sebatik Barat menuju Pulau Nunukan melalui jalur laut. Merespons laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyekatan di Pelabuhan Ferry Liang Bunyu dan Pelabuhan Speedboat Desa Bambangan.
Saat pengintaian di dermaga speedboat, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka F yang baru saja turun dari mobil pick-up seorang diri. Petugas kemudian mengadang F saat sedang berjalan di jembatan dermaga.
“Hasil penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat mengungkap adanya dua bungkus plastik transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok ‘Sampoerna Mild’ di saku celana tersangka,” urai IPDA Sunarwan.
Tak berhenti di sana, polisi melakukan penggeledahan lanjutan terhadap mobil pick-up Daihatsu Grand Max yang diparkir tersangka di area dermaga. Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disisipkan di dalam robekan jok tempat duduk sopir.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat bruto 1,45 gram, satu unit mobil pick-up, ponsel merk Realme warna biru, kotak rokok, serta celana training pendek warna abu-abu.
“Saat ini, tersangka F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” pungkas IPDA Sunarwan. (TN/Shr)
