Hukum

Bareskrim Polri Dobrak Apartemen di Tangerang, Ringkus Dua Anak Buah Jaringan ‘Ko Erwin’

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan gembong narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Musi 2026

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi transaksi sabu antara Ko Erwin dan tersangka Charles pada November 2025 lalu. Petugas terpaksa melakukan pendobrakan pintu apartemen Tokyo Riverside Tower bersama pihak keamanan untuk meringkus Charles.

Baca Juga  Jaga Integritas, Kapolri Instruksikan Tes Urine Serentak bagi Seluruh Personel Polri

“Tersangka Charles mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sosok berinisial ‘The Doctor’ melalui perantara tersangka Arfan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menyita beragam barang bukti mulai dari paket sabu, ketamine, hingga narkotika jenis happy water. Selain itu, ditemukan pula ratusan kapsul kosong, timbangan digital, serta alat hisap sabu (bong).

Baca Juga  Peredaran Obat Keras Golongan G di Wancimekar Karawang Resahkan Warga

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah memburu sosok ‘The Doctor’ yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. (TN/T**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *