Hukum

Polda Banten Ringkus Sindikat Penggelapan 16 Motor Bodong di Pelabuhan Merak

Loading

Foto : Dok. Polda Banten

TERASNKRI.COM | CILEGON, BANTEN – Polda Banten berhasil membongkar praktik pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon. Dalam operasi ini, polisi menetapkan enam orang tersangka dan menyita 16 unit sepeda motor tanpa dokumen sah yang diangkut menggunakan bus penumpang.

Baca Juga  Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan Januari 2026. Tim Jatanras kemudian mencegat sebuah bus Mercedes-Benz warna hijau yang kedapatan mengangkut belasan motor “bodong” menuju Sumatera.

“Kami mengamankan empat orang di lokasi, yakni IP (40) dan AP (35) selaku sopir, serta SA (48) dan AS (41) sebagai kondektur. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan kendaraan hasil kejahatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga  Iming-imingi Permen dan Uang, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Cabuli Bocah SD

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA (28) yang berperan sebagai mediator, serta SI (41) yang diduga kuat sebagai penjual kendaraan tersebut pada awal Februari lalu.

Baca Juga  Polres Bogor Dituding Salah Tangkap M. Ridwan Maulana, Kuasa Hukum Protes

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan (pertolongan jahat) serta UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sindikat ini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dokumen saat membeli kendaraan bekas guna menghindari keterlibatan dalam jaringan kriminal. (TN/Shar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *