DPRD KaltaraParlemen

Targetkan Bansos Tepat Sasaran, Anggota DPRD Kaltara Rahman Kawal Pengesahan Raperda Kesejahteraan Sosial

Loading

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Rahman

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Rahman, menyatakan optimisme tinggi terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi prioritas untuk menjamin bantuan sosial (bansos) di provinsi tersebut dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga  Reses H. Firman Latif di Sebatik Induk Ungkap Zona Strategis Perbatasan Minim Perhatian, Musrenbang Dinilai Tak Membuahkan Hasil

Rahman, yang bertugas di Komisi IV sekaligus menjadi bagian dari Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas Raperda ini, menjelaskan bahwa proses pembahasan sudah memasuki tahap final.

“Kami di Pansus IV telah bekerja maraton, memastikan setiap klausul dalam Raperda ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk mengakomodasi masukan dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Rahman.

Politisi dari daerah pemilihan Nunukan ini menyoroti urgensi Perda tersebut, terutama dalam mengatasi persoalan data kemiskinan dan penyaluran bantuan yang seringkali tumpang tindih.

Baca Juga  Hj. Rahmawati Ajak Gen Z Kaltara Amalkan Empat Pilar MPR RI di Era Digital

“Masyarakat Kaltara membutuhkan payung hukum yang kuat. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terstruktur, bukan lagi sporadis,” tambahnya.

Proses pematangan Raperda ini melibatkan serangkaian kegiatan, mulai dari uji publik di berbagai daerah, sosialisasi perda (sosperda), hingga kunjungan kerja ke daerah lain untuk studi banding. Rahman memastikan bahwa suara dari daerah perbatasan, seperti Nunukan dan Malinau, telah terwakili dalam draf akhir.

Baca Juga  Petani dan Nelayan Sebatik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Alokasi Bantuan ke DPRD Nunukan

Dijadwalkan, Raperda Kesejahteraan Sosial akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara pada Rapat Paripurna DPRD mendatang, menandai langkah maju pemerintah provinsi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat rentan di Bumi Benuanta. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *