Bab VIII Dihapus, Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial Kaltara Masuki Tahap Akhir
![]()

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai fase penutup. Pansus IV DPRD Kaltara menuntaskan rapat bersama Biro Hukum terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan menyepakati seluruh poin perubahan.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, menyampaikan bahwa fasilitasi dari Mendagri mengharuskan adanya penghapusan satu bab dalam draf Raperda, yaitu Bab VIII yang memuat sejumlah pasal.

“Hasil fasilitasi ada satu bab, yaitu Bab VIII itu terdiri dari beberapa pasal itu dihapus oleh Mendagri,” jelas Dino, pekan ini.
Penghapusan dilakukan karena substansi dalam Bab VIII sudah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Bab tersebut sebelumnya memuat ketentuan mengenai teknis pengambilan sumbangan dari masyarakat sosial.

Meski ada perubahan, Dino memastikan ruh dan arah pengaturan dalam Raperda tetap seperti semula, yaitu menghadirkan jaminan kesejahteraan sosial melalui regulasi yang kuat dan terukur.
Raperda Kesejahteraan Sosial kini dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna pengambilan keputusan. Dino menargetkan paripurna dapat digelar sekitar pertengahan Desember. (adv)


