Hukum

Curi Motor, RE Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial AS (43 tahun) tidak dapat mengelak ketika ditangkap polisi atas kejahatan pencurian yang ia lakukan.

Pria yang tinggal di Jl. Cik Ditiro RT 21 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Kalimantan Utara ini terekam CCTV melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban RE, warga Jl. Fatahillah RT.010/RW.000 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh AS.

Baca Juga  Ditegur Saat Pesta Pernikahan, Bojes Lakukan Penusukan Dengan Pisau Dapur

“AS melakukan pencurian pada Jumat tanggal 10 oktober 2025 sekira pukul 14.10 Wita. Saat itu, RE yang merupakan pemilik motor sedang berada di toko Sembako milik Sdri. Hj. D yang berada di Jl. Cik Ditiro Porsas untuk keperluan menawarkan barang produk UNILEVER seperti pasta gigi, sabun cuci piring, dan sabun cuci muka, kemudian RE memarkirkan motor miliknya di depan toko sembako milik Sdri. HJ. D, sekira pukul 15.00 Wita, korban selesai menawarkan barang di toko tersebut, saat keluar sudah tidak melihat motor miliknya/hilang, motor tersebut sebelumnya diparkir di depan toko Sdri. Hj D. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Rupiah) dan melaporkan ke Kantor Polisi” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Kamis (23/10/2025)

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

Menerima laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik warga, pelaku berhasil ditangkap saat berada di berada dirumah, sepeda motor milik korban disimpan tidak jauh dari rumah pelaku.

Baca Juga  980 Liter BBM Ilegal Diserahkan Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL ke Bea Cukai Nunukan

Bersama pelaku berhasil pula diamankan barang bukti berupa :

1. 1 unit sepeda motor Honda beat F1 warna hitam
2. 1 lembar Baju kaos lengan panjang warna hitam.
3. 1 lembar celana pendek warna hijau.
4. 1 pcs topi warna hitam
5. 1 pasang sandal slop warna hitam.

“AS akan kita persangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” pungkas Ipda Sunarwan. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *