NASIONAL

Rizieq Shihab Resmi Ditahan,Terkait Penghasutan Saat Kerumunan

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga  Terima Laporan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Pastikan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga  Timur Tengah Memanas, Presiden Prabowo Perintahkan Evakuasi Bertahap WNI di Iran

“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.

Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga  Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Terbitkan Panda Bonds

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono

Argo menambahkan penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.

“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *