Hukum

NCB Interpol Polri Ajukan Red Notice Tersangka TPPU Cheryl Darmadi

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Pengajuan red notice ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kejar-kejaran di Tengah Laut, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” jelas Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Brigjen Pol. Untung menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Interpol Lyon. Jika red notice diterbitkan, maka Cheryl Darmadi akan resmi menjadi buronan internasional.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui seluruh member country,” ujarnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan red notice Cheryl Darmadi dikeluarkan. Namun, koordinasi terus dilakukan hingga saat ini. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *