Hukum

Polres Tarakan Amankan Satu Lagi Terduga Pengeroyokan di TACC Tarakan

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan di depan gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) Kampung 4 pada 24 Maret 2025 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan, terduga pelaku inisial A diamankan tim Resmob Satreskrim pada 3 April 2025 sekitar pukul 23.20 Wita di rumah pelaku di Jalan Aki Balak.

Baca Juga  Viral Istri Polisi di Pontianak Tunjukkan KTA Bhayangkari Saat Razia, Berakhir Minta Maaf

“Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan 1 orang dari 4 orang pelaku lainnya (DPS) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban yang terjadi di Jl. Sei Mahakam atau tepatnya di depan Gedung TACC, Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (3/4/2025).

Kronologi penangkapan, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang sempat melarikan diri berada di rumahnya.

“Kemudian Subnit Resmob bersama sama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di rumah pelaku selanjutnya Personil Subnit Resmob mengecek ke dalam rumah pelaku dan mendapati pelaku inisial A sedang sembunyi di belakang pintu kamar,” urainya.

Baca Juga  Sinergi Polri-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditahan

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polres Tarakan untuk di dengar dan di mintai keterangan guna proses penyidikan.

Dengan ditangkapnya terduga pelaku inisial A total pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang, Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan penyelidikan dan mengejar 3 pelaku lainya yang sudah terindentifikasi inisial L, I dan J alias A.

Baca Juga  Manfaatkan Kepercayaan Korban, Residivis Penggelapan Motor di Nunukan Kembali Ditangkap

Kepolisian terus melakukan pencarian dalam mengungkap kasus ini, agar peristiwanya terang benderang dan siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan yang terjadi saat kegiatan balap lari di depan Gedung TACC pada 24 Maret 2025 lalu.

Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya. (TN/HumasResTrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *