HukumKriminal

Sempat Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi

Loading

terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial MM alias Marsel (24), warga Desa Teep, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga  Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Tersangka MM (Marsel) diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah temannya di Desa Teep, saat yang bersangkutan sedang asik pesta miras.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga  Tinggal Sendiri, Pria 52 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Nunukan Selatan

“Berdasarkan laporan polisi nomor B/131/XII/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 10 Desember 2023. Tersangka lelaki MM alias Marsel telah diamankan petugas,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) di Desa Teep, Kec. Amurang Barat, dimana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap korban Alfian Katihokang (23), sesama warga Desa Teep.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, 910 Tabung Disita

“Korban mengalami luka robek di bagian dada, leher, kepala, telinga dan pipi. Adapun, tersangka sempat buron, namun berhasil diamankan,” pungkas Kasat Reskrim. (Corry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading