NusantaraSulawesi

Oknum Anggota DPRD Pasangkayu Dipolisikan, Dugaan Penyerobotan Lahan

Loading

terasnkri.com | Pasangkayu, Sulbar – Oknum anggota DPRD Pasangkayu dilaporkan ke Polres Pasangkayu terkait kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (24/7/2023).

Anggota DPRD Pasangkayu yang dilaporkan adalah Haji Andi Enong. Ia dilaporkan oleh salah satu warga Pasangkayu bernama Arpan pemilik lahan yang terletak di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Arpan mengajukan laporan pengaduan perihal dugaan tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan milik dari Desa Kelompok Tani Sirenuang Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, “dengan objek lahan Lingkungan Salubulu yang diduga melakukan Haji Andi Enong dan kawan-kawan dengan cara memasukan alat berat di lokasi tersebut serta dibuatkan parit,”

Baca Juga  Kodim 1506/Namlea Gelar Kegiatan Ramadan Berkah Bersama OKP, Bagikan 1000 Takjil Kepada Masyarakat

Selain Arpan ada beberapa nama lain yang memiliki lahan yang di duga di serobot oleh oknum anggota DPRD Pasangkayu tersebut, misalnya Hartati, Rusman dan lain-lain.

Baca Juga  Sukses Kawal Arus Baik Penumpang Via KM Ciremai & KM Nggapulu dengan Pelayanan Sepenuh Hati

Terkonfirmasi awak media ini total pemilik lahan yang diserobot oleh Angdew Haji Andi Enong ada 13 orang, yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani di Desa Karya Bersama.

Saat dikonfirmasi awak media ini Arfan dan pemilik lahan yang lain sangat berharap agar Polres Pasangkayu dapat secara maksimal melakukan penanganan dan memeriksa serta menindak dengan tegas oknum Angdew dan kawan-kawan tersebut jika terbukti bersalah.

Untuk diketahui Arpan dan kawan-kawannya selaku Kelompok Tani mempunyai dasar hukum yang jelas dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Rapat Dengan Dirjen Kementrian Ham Bupati Tegaskan Pembangunan di Kab Buru Berbasis Hak Asasi Manusia

Lokasi yang diduga diserobot itu berjumlah kurang lebih 25 hektar, yang berdekatan dengan salah satu Perusahaan sawit di pasang kayu.

Kejadian dugaan penyerobotan yang mengunakan atau pengerahan dua alat berat itu terjadi pada tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 01.30 di lokasi kelompok Tani Sirennaung. (Jurhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *