Hukum

Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi

Loading

Tersangka penganiayaan, RT alias Ben

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pkl. 19.00 Wita.

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

Baca Juga  Usut Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT DSI di District 8 Jakarta

“Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Baca Juga  Polsek Indrapura Ringkus Dua Pembongkar Rumah di Air Putih, Satu Pelaku Residivis

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Daerah Minahasa Selatan, Teep Trans, untuk mendapatkan perawatan medis; sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

“Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Polres Bogor Dituding Salah Tangkap M. Ridwan Maulana, Kuasa Hukum Protes

Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. “Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. (CorNay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *