HukumKriminalMinsel

Kasus Penganiayaan Warga Desa Pakuweru, Tersangka Dalam Pengejaran.

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Peristiwa penganiayaan sadis terjadi di halte desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (21/09/2021) sekira pkl. 17.00 wita.

Korban, Benyamin Pangkey (49), warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga, dianiaya menggunakan barang tajam jenis cakram oleh tersangka berinisial OK alias Panjul (47), warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah sebelah kiri, putus tangan kanan dan kiri, luka robek di bagian dada serta kedua kaki.

Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban, yang adalah tukang ojek, datang di halte Desa Pakuweru kemudian menegur tersangka bertanya terkait hasil tambang.

Baca Juga  Kejar-kejaran di Tengah Laut, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Tersangka kemudian langsung mengambil barang tajam jenis cakram dan langsung menganiaya korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di lantai halte.

Polisi yang langsung mendatangi lokasi kejadian segera mengevakuasi korban membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini masih terus mengupayakan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga  Polsek Indrapura Ringkus Dua Pembongkar Rumah di Air Putih, Satu Pelaku Residivis

“Tindak pidana penganiayaan menggunakan barang tajam, untuk tersangka saat ini masih dalam proses pengejaran petugas,” ungkap Kapolres. (Corry N)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *