HukumKriminalNusantaraRiau

Satu Tahun Bebas, Pelaku Spesialis Pencuri Kembali Ditangkap Polsek Kuantan Tengah

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Seorang residivis berinisial HN (44), pelaku spesialis pencurian dimalam hari di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Warga Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ini ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan lintas Bukit Betabuh Juantan Mudik, Senin (8/02/2021) sore.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan Bersama Pemkab, Jaga Kedamaian dan Silaturahmi

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto.S.IK., M.M. melalui Kapolsek Kuantan Tengah mengatakan, pelaku HN merupakan residivis pelaku pencurian dimalam hari.

“Pelaku ini baru saja bebas satu tahun dari penjara,” ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan pelaku HN, sebut Kapolsek, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit mesin blender.

Baca Juga  Maju di Pilkades Sukabakti 2026, Bang Reo Usung Misi Kesejahteraan Petani

Dari hasil interogasi yg dilakukan oleh penyidik Polsek Kuantan Tengah terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian yg dimaksud.

Selanjutnya pelaku mengatakan bahwa barang barang yg telah dicurinya telah di jual kepada RM.

“Hasilnya saya pakai buat senang-senang dengan membeli minuman keras,” kata HN di Mapolsek Kuantan tengah, Selasa (9/02/2021).

Baca Juga  Sinergi Pelayanan Sepenuh Hati: Pelni Cabang Namlea Sukses Fasilitasi Ribuan Penumpang KM Nggapulu

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *