Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pria Asal Aceh Utara Diringkus
![]()

TERASNKRI.COM | ACEH – Pemuda 20 tahun berinisial TR warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara ditangkap dan ditahan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terkait perkara tindak pidana Rudapaksa (Persetubuhaen) anak dibawah umur.
Sebagaimana dikutip dari Buana.com, korban berinisial A usia 13 tahun berstatus pelajar sekolah menengah pertama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan, pelaku dilaporkan telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya ke Kota Binjai, kemudian merudapaksa korban disebuah losmen.
“Penyidik menjerat pelaku Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP,” ujar AKP Rustam, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA, Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Polisi pada tanggal 23 Desember lalu, selanjutnya dihari yang sama berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kronologisnya pada tanggal 20 Desember orang tua korban menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah yang ternyata korban dibawa pelaku ke Binjai menggunakan mopen umum, baru pada tanggal 22 Desember korban kembali lagi kerumah diantar oleh kakak pelaku,” ujar T Ariandi.
Ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku jika pelaku TR telah merudapaksanya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.
“pada saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
TN/Buana.com
