NusantaraSumatera UtaraTNI-POLRI

Kapolres Batu Bara Pimpin Apel Ops Yustisi 2020, Sampai Pendisplinan Protokol Kesehatan Dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam)

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Batu Bara – Kapolres Batu Bara AKBP Ik hwan Lubis, S,H. M,H pimpin apel Ops Yustisi 2020 juga menyampaikan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat yang di Wilayah hukum Polres Batu Bara, pada hari Senin,(14/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib di lapangan Polres Batu Bara

Turut serta dalam apel Ops Yustisi 2020 Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S,H. M,H juga didampingi Asisten 1 Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, PJU Polres Batu Bara,  Kasat Pol PP Kab. Batu Bara Abdul Hadi, 1 Pleton TNI, 3 Pleton Polri, 1 Pleton Sat Pol PP. Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra,S.H., M.H, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara Iptu Nico.

Baca Juga  Konsisten Wujudkan Bebas Narkotika, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Saya ucapkan terimakasih kepada semua batas kesungguhan yang kita terapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan yang merupakan tanggung jawab kita semua, untuk itu kita terus meningkatkan kualitas penanganan dan penerapan disiplin kepada diri kita sendiri dan masyarakat maupun pemilik usaha dengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker juga selalu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun jaga pembatasan interaksi fisik serta meningkatkan daya tahan tubuh,” Arahan Kapolres Batu Bara

Demikian juga kepada pengusaha juga turut bertanggungjawab fasilitas di tempat umum hingga mensosialisasi menyediaan sarana cuci tangan juga memantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja selalu upaya jaga jarak dan kebersihan lingkungan kerja dengan menyemprotkan disinfektan sesering mungkin juga berikan peningkatan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisi ku dalam penularan dan tertularnya pengendalian virus Covid 19,” Disampaikan Kapolres Batu Bara.

Untuk itu kita sebagai aparat pemerintah negara dan warga negara Indonesia wajib melaksanakan implementasi peraturan Bupati Batu Bara Nomor 58 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid 19 di Kabupaten Batu Bara dengan berikan himbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan secara humanis

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Berikan sangsi hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menyakiti hati masyarakat upayakan dengan 3S (senyum, sapa dan salam) Serta melaksanakan gakkum kepada pelaku usaha, pengelola usaha penyelenggara ataupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dan dilanjutkan Ops yustisi 2020 tentang pendisiplinan masyarakat di Wilkum Polres Batu Bara bersama instansi terkait TNI Polri dan Pemkab Batu Bara,” tutup Kapolres Batu Bara.

Rahmat Hidayat