NusantaraSumatera Utara

8 Narapidana Tahanan Pengadilan Binjai, dipindahkan Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Binjai – 8 Narapidana Polres Binjai hari ini, Jumat (14/08/2020) telah dipindahkan Ke Lapas Kelas IIA Binjai dan dilakukan Rapid Tes dan cek suhu tubuh untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah Virus Corona di dalam Lapas.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rinaldo A. Tarigan kepada wartawan, Sabtu (15/08/2020) Jam; 11.00 Wib, menjelaskan bahwa 8 Narapidana yang di pindahkan dari Polres Binjai dengan nama nama yang terlampir sebagai berikut ;

1. Narapidana Alfi Rizi dengan kasus pemberat pencurian.

2. Narapidana Tomi Sahputra dengan kasus Pemberat pengelapan.

3.  Narapidana M. Jhoni dengan kasus pemberat Narkotika.

4. Narapidana Sucipto dengan kasus pemberat Narkotika.

5. Narapidana Ilham dengan kasus pemberat Narkotika.

6. Narapidana Ari sarifudi dengan kasus pemberat Narkotika.

Baca Juga  Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

7.  Narapidana Surwanto Hasibuan dengan kasus pemberat Narkotika.

8. Narapidana Supianto dengan kasus pemberat Narkotika.

Dengan nama nama narapidana yang disebut diatas adalah status tahanan Pengadilan Binjai yang telah dipindahkan dari Polres Binjai ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Demikian tahanan yang dikirim dari Polres Binjai yang telah dilakukan Rapid Tes dan cek suhu tubuh badan dinyatakan negatif Covid-19 juga diberikan saran dan peraturan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rinaldo A, Tarigan, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Ubah Pola hidup baru, dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan juga mengikuti protokoler Kesehatan.

Pandemi Covid-19 belum berakhir maka kita bersama sama dengan warga binaan lapas yang lainnya, untuk selalu menjaga kebersihan disekitar lingkungan lapas dan jaga kebersihan diri kita sendiri itulah langkah awal kita mencegah penyebaran covid-19,” jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rinaldo A. Tarigan.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Ditambahkan  Kalapas Maju A. Siburian tentang Pase Pandemi covid-19 yang sedang melanda di Indonesia, dengan langkah – langkah untuk Memutus Mata Rantai Covid-19 adalah mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai protokoler kesehatan yang sekarang kita dalam menata Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu mengubah kebiasaan lama dengan kebiasaan baru hidup lebih sehat dan di lingkungan sekitar kita harus bersih.

Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rinaldo A. Tarigan juga menegaskan kepada 8 Narapida yang di pindahkan dari Polres Binjai, untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas Kelas IIA Binjai, yakni menjaga kebersihan dilingkungan lapas, selalu mencuci tangan dengan sabun ditempat yang sudah di sediakan. Menjaga jarak kepada sesama pada tempat yang sudah diterapkan, larangan untuk tidak mengunakan Handphone apabila terdapat ada yang mengunakan Handphone maka akan kami sita.

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres

“Peraturan yang sudah diterapkan Lapas Kelas IIA Binjai selain mencegah penyebaran virus corona juga mengantisipasi masuknya Narkotika kedalam Lapas, oleh sebab itu larangan dan peraturan yang sudah diterapkan untuk tidak mengunakan Handphone didalam lapas,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rinaldo A. Tarigan.

“Lapas Kelas IIA Binjai telah membuat usaha mikro didalam lapas dengan beberapa jenis usaha seperti usaha membuat Tempe, Usaha Tani tanaman sayur Hidrophonix, usaha membuat Masker, untuk menciptakan Lapas Kelas IIA Binjai menjadi Kawsan Bebas Korupsi dan bersih dari adminitrasi yang murni dari usaha mikro yang didirikan oleh Lapas Kelas II,A Binjai,” tutup Rinaldo A. Tarigan. 

Rahmat Hidayat