Tunggu Pembeli, Kiki disikat Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
TERASNKRI.COM | Sumut, Tanjung Balai – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Jalan Pelabuhan Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, bahwa ada 2 orang laki – laki yang sedang transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Atas Informasi tersebut team unit 1 opsnal satres Narkoba Tanjung balai yang dipimpin oleh AIPTU Wariono langsung melakukan penyidikan kelokasi yang diduga Memiliki Narkoba Jenis Shabu.
Alhasil, pada hari Jumat (7/8/2020) sekira jam 16.30 satu tersangka, Rizki Hamdani Tanjung alias Kiki (23) dengan barang bukti di antaranya satu bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu Seberat 1,04 Gram, juga uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan barang narkotika diduga Shabu tersebut.
Barang diduga shabu tersebut dibenarkan oleh tersangka, yang menurut tersangka Kiki dibeli dari seseorang laki – laki bernama ANDI di Bagan Asahan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara”Ungkap AIPTU Wariono.
Rahmat Hidayat