HukumNarkotikaSumatera Utara

Tunggu Pembeli, Kiki disikat Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Tanjung Balai – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Jalan Pelabuhan Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, bahwa ada 2 orang laki – laki yang sedang transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas Informasi tersebut team unit 1 opsnal satres Narkoba Tanjung balai yang dipimpin oleh AIPTU Wariono langsung melakukan penyidikan kelokasi yang diduga Memiliki Narkoba Jenis Shabu.

Baca Juga  Sambut Tim Evaluasi Wasev ke 109, Bupati Batu Bara, Tahun 2021 Kegiatan TMMD Akan di Selenggarakan Tempat Wisata

Alhasil, pada hari Jumat (7/8/2020) sekira jam 16.30 satu tersangka, Rizki Hamdani Tanjung alias Kiki (23) dengan barang bukti di  antaranya satu bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu Seberat 1,04 Gram, juga uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan barang narkotika diduga Shabu tersebut.

Baca Juga  Tiga Kali Diundang, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Tidak Pernah Hadir di BPN Jakarta Pusat

Barang diduga shabu tersebut dibenarkan oleh tersangka, yang menurut tersangka Kiki dibeli dari seseorang laki – laki bernama ANDI di Bagan Asahan.

Baca Juga  KSJ dan YRKI MoU Peningkatan SDM dan Tata Kelola Organisasi

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara”Ungkap AIPTU Wariono. 

Rahmat Hidayat

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *