Cegah Konflik Sosial, DPRD Nunukan Desak Pemda Segera Tuntaskan Batas Wilayah Sembakung
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengalokasikan anggaran khusus guna menyelesaikan sengketa batas desa di Kecamatan Sembakung. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi konflik sosial menyusul adanya gelombang protes dari masyarakat adat terkait status Pulau Sebaung.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, menyatakan penataan batas wilayah harus menjadi prioritas utama kedepannya. Berdasarkan data yang diterima legislatif, dari total 223 desa yang tersebar di 21 kecamatan se-Kabupaten Nunukan, baru 103 desa yang status batas wilayahnya sah secara hukum melalui Perbup.
“Kami merekomendasikan kasus ini sebagai prioritas utama yang wajib segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama membahas batas desa ini agar ketidakpastian hukum tidak berlarut-larut,” tegas Andi Muliyono saat RDP dengan masyarakat Sembakung di Kantor DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).
Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif, menambahkan bahwa penentuan batas wilayah secara kartometrik di atas peta dasar harus berlandaskan kesepakatan bersama sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Jika Perbup saat ini tidak mampu menjelaskan batas Sembakung secara gamblang, maka status administrasi harus dikembalikan ke aturan yang lama. (TN/Adv)
