DPRD Nunukan

Plafon Puskesmas Sungai Nyamuk Ambruk, DPRD Nunukan Desak Audit Menyeluruh

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – DPRD Kabupaten Nunukan mendesak dilakukan audit teknis menyeluruh menyusul insiden ambruknya plafon di Puskesmas Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara saat hujan deras yang mengguyur pada Selasa (26/5/2026) dinihari. Kerusakan fasilitas kesehatan publik ini dinilai mencederai standar keselamatan pelayanan medis masyarakat di wilayah perbatasan.

Kepastian desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, S.H., M.H., C.L.A., C.M., C.I.A.P., saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian bersama anggota legislatif lainnya, Firman H. Latif dan Tri Wahyuni, dalam rangkaian kunjungan kerja di Sebatik

Baca Juga  Pimpin Upacara Hardiknas di SMKN 1 Nunukan, Muhammad Mansur Tekankan Pendidikan Karakter

“Puskesmas adalah tempat pelayanan dan pemulihan kesehatan dasar. Standar kualitas bangunannya harus lebih tinggi dan pengawasannya wajib lebih ketat. Fasilitas publik dibangun bukan sekadar selesai secara administrasi, tetapi harus memberi rasa aman,” tegas Andi Mulyono.

Investigasi awal di lapangan menunjukkan adanya rembesan air pada struktur atap dalam beberapa hari terakhir sebelum keruntuhan terjadi. Kendati demikian, DPRD Nunukan memperingatkan dinas teknis agar tidak serta-merta mengambinghitamkan faktor cuaca atau curah hujan tinggi tanpa adanya uji ilmiah yang objektif.

DPRD Nunukan menemukan informasi bahwa pada tahapan rekonstruksi sebelumnya, sempat muncul catatan keberatan terkait hasil pekerjaan kontraktor yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan awal.

Baca Juga  Festival Beduk Sahur MBU Cup IV Sebatik: Ramsah Sebut Sebagai Benteng Syiar dan Tradisi Islam

Atas temuan tersebut, legislatif meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk mengevaluasi total seluruh rantai proyek, mulai dari perencanaan, mutu material, hingga proses serah terima (pembuktian) pekerjaan. Jika terbukti ada kelalaian atau pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara, pihak pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  Ramsah Desak Pemkab Nunukan Prioritaskan Jalan Poros Tengah Sebatik di Anggaran 2026

Guna menjamin hak masyarakat di Pulau Sebatik, DPRD Nunukan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan medis tetap berjalan secara aman dan berkelanjutan di area yang tidak terdampak kerusakan fisik. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *