Terima Laporan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Pastikan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penegasan bahwa kedudukan Polri akan tetap berada langsung di bawah arahan Presiden.
Poin ini mematahkan isu mengenai pembentukan kementerian keamanan khusus maupun rencana peletakan institusi Polri di bawah kementerian lain. Selain soal kedudukan, Presiden juga memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tidak akan berubah, yakni tetap melalui pengajuan nama calon kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” tegas Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut.
Adapun beberapa poin penting lainnya yang disetujui Presiden meliputi:
- Penguatan Kompolnas: Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Langkah ini akan diikuti dengan penyesuaian regulasi pada UU Kepolisian.
- Transparansi Publik: Buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses reformasi tersebut.
- Landasan Hukum: Pemerintah akan menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan teknis secara bertahap.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri dibentuk sejak November 2025 lalu untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi transformasi institusi kepolisian. Dengan disetujuinya laporan ini, pemerintah berkomitmen menjalankan transisi menuju Polri yang lebih akuntabel. (TN/Tim)
