Empat Oknum Anggota Polres Buru Ditangkap Saat Pesta Narkoba
![]()

TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Institusi Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali menjadi sorotan publik. Empat oknum anggota kepolisian dilaporkan ditangkap saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah asrama di depan Gereja Namlea, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Keempat oknum anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu YS, Bripka AB, Bripka PL, dan Bripka WG. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya diamankan oleh aparat kepolisian dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan tersebut.
Penangkapan ini memicu kekecewaan masyarakat setempat. Pasalnya, keempat oknum tersebut diduga merupakan pemain lama yang sudah berulang kali diamankan dalam kasus serupa, namun belum mendapatkan sanksi tegas yang memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Polres Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat anggotanya tersebut. Kasat Narkoba Polres Buru, IPTU Dede Rifai, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Senada dengan bawahannya, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum memberikan respons maupun klarifikasi mengenai status hukum dan tindakan internal terhadap keempat oknum tersebut.
Sikap diamnya pimpinan Polres Buru ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas Polri. Warga menilai ketiadaan sanksi tegas pada penangkapan-penangkapan sebelumnya menjadi penyebab para oknum tersebut terus mengulangi perbuatannya.
Secara aturan, anggota Polri yang terlibat narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terancam sanksi kode etik profesi Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Buru untuk membuktikan komitmen “zero tolerance” terhadap peredaran narkoba, terutama yang melibatkan personel penegak hukum. (TN/Tim)
