Hukum

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Loading

TERASNKRI.COM | LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, di mana 14 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini beroperasi di tujuh titik lokasi dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu. Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai luas 200 hektare dan telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun.

Baca Juga  Polsek Indrapura Ringkus Dua Pembongkar Rumah di Air Putih, Satu Pelaku Residivis

“Penindakan ini adalah komitmen kami dalam memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Irjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, puluhan jerigen bahan bakar solar, serta sejumlah kendaraan bermotor. Kapolda memaparkan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Baca Juga  Oknum Guru P3K SMAN 1 Cibuaya Diduga Cabuli Siswi di Hotel, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

“Berdasarkan asumsi produksi, pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Pagar Makan Tanaman: Runtuhnya Integritas di Markas Polres Bima Kota

Polda Lampung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, serta berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan ESDM guna menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas tersebut. (TN/HP**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *