HukumKriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan, Tersangka Ditangkap di Semarang

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial JBI, terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tersangka diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa korban berinisial BS menderita luka tusuk serius. Insiden ini dipicu perselisihan antara korban dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) terkait penarikan kendaraan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata Api Penggasak Rp800 Juta di Lampung

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di Kelapa Dua telah berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penagihan tidak diperbolehkan dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah, apalagi disertai dengan intimidasi maupun kekerasan fisik. Kasus ini menjadi atensi karena melibatkan profesi penegak hukum (advokat) sebagai korban.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Setiap pelanggaran, terlebih yang disertai kekerasan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tambah Kombes Pol. Budi.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Jok Mobil dan Kotak Rokok, Seorang Wiraswasta Diringkus di Pelabuhan Bambangan

Saat ini, korban BS masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kelompok debt collector tersebut guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses secara hukum.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan setiap tindakan intimidasi melalui layanan kepolisian 110 yang bersiaga 24 jam. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *