Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar
![]()

TERASNKRI.COM | KLATEN, JATENG – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkhianati hak masyarakat kecil dengan menyuntik gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap negara dan warga prasejahtera.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi ini bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung dalam konferensi pers di lokasi kejadian.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 28 April dini hari setelah adanya laporan masyarakat sejak pertengahan April. Dari gudang tersebut, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas rakitan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg (melon) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi guna meraup keuntungan pribadi. Dua tersangka yang ditangkap adalah KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) selaku sopir pengangkut.
Pihak kepolisian menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,7 miliar. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengejar jaringan ini hingga ke pemodal utama dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera. (TN/Humas Polri)
