BuruNusantara

DPRD Kabupaten Buru Paripurnakan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dengan agenda pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2027 digelar pada Senin, 23 Februari 2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buru.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut ,Wakil Bupati kabupaten Buru Sudarmo.SP. M Si. 13 Anggota DPRD kabupaten Buru, pimpinan Fraksi Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Lalangbuana.S.pd.MM., para staff ahli, para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD, parah camat, Media dan hadirin.

Dalam sidang tersebut dibacakan keputusan DPRD yang menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang memuat puluhan usulan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di berbagai wilayah.

Baca Juga  Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres Buru, Kompol Akmil Djapa Digantikan Kompol Jufri Jawa

Usulan-usulan tersebut didominasi pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, seperti rekonstruksi jalan lingkungan, perbaikan akses permukiman, serta penanganan jalan rusak di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Buru.

Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Lalangbuana Spd.MM. membuka acara Paripurna, dalam sambutannya ketua DPRD menyampaikan tata cara perencanaan pengembalian data formasi pembangunan di daerah, telah mengisyaratkan tentang pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kajian dan instrumen dan di kelola dalam rangka menyusun rencana program dan kegiatan kerja pemerintah daerah, bahwa seluruh anggota DPRD telah merangkum aspirasi konstituennya untuk dituangkan dalam dokumen pokok pikiran yang akan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.

Baca Juga  Polres Batu Bara Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Dukung Ketahanan Pangan

Lanjutnya, tata tertib DPRD kabupaten buru pada ketentuan pasal 181 untuk Pemda mengatur bahwa hasil penyusunan pokok pokok pikiran DPRD di sampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Demikian ketentuan pasal 181 yang mengatur bahwa penyampaian pokok pokok pikiran masa reses masa sidang yang di laksanakan pada awal berikut ini.

Melalui rapat paripurna ini, pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2027, sehingga arah pembangunan semakin tepat sasaran, berkeadilan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama PT PELNI Namlea dan Insan Pers

Oleh karena itu untuk memenuhi agenda rapat Paripurna sekertaris DPRD membacakan rancangan keputusan tentang pokok-pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2027 dan melampirkan point point susunan DPRD yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.
pokok pikiran DPRD kabupaten buru tentang Tahun 2027 pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten buru.

Segala sesuatu dokumen induk menyusun RKPD tahun 2027 kami berharap agar Pokok Pokok pikiran DPRD kabupaten buru dengan beberapa komunitas di atas mampu di sebarkan oleh eksekutif menjadi program dan kegiatan yang sesuai dengan visi pembangunan daerah kabupaten Buru tetap di lakukan dengan memperhatikan aspek prioritas dan kemampuan keuangan daerah. (GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *