BantenNusantara

Polsek Panongan Polres Tangerang, Sosialisasikan Prokes di Mall Ciputra

Loading

TERASNKRI.COM | Tangerang, Banten – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan (mall) terus dilakukan oleh personel Polri.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Panongan Polresta Tangerang di Mall Ciputra Tangerang yang memberikan imbauan prokes 5M melalui pengeras suara, Jum’at (14/05/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan hal tersebut.

“Ya, kami dari Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran intens melakukan patroli di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya,” kata Wahyu.

Masih kata Wahyu, hal itu dilakukan untuk memantau penerapan prokes sekaligus memberikan imbauan prokes kepada para pedagang dan pengunjung Mall.

Baca Juga  Musdes Pantai Sederhana Ricuh, Perangkat Desa Bantah Ada Pemukulan dalam Forum

Kapolresta juga mengatakan bahwa pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Harus ada komitmen dari para pelaku ekonomi untuk mengikuti segala aturan yang ada dengan selalu menerapkan proses,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Kapolresta menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pedoman bagi para pelaku ekonomi atau pelaku usaha.
1. Agar menyiapkan tempat cuci tangan, air mengalir dan sabun.
2. Petugas yang di pintu masuk wajib menggunakan masker, helm/faceshield, sarung tangan dan pakaian lengan panjang.
3. Setiap pengunjung agar dilakukan pemeriksaan suhu badan.
4. Pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti antrian pengecekan suhu tubuh oleh petugas mall.
5. Himbauan kepada pengunjung agar jaga jarak 1-2 meter antara sesama pengunjung atau dengan kasir.
6. Melaksanakan penyemprotan disinfektan diarea parkir.
7. Himbauan melalui Public Adress
8. Wajib mengikuti jam operasional sesuai protokol kesehatan/Intruksi Bupati Tangerang.
9. Agar memasang spanduk himbauan protokol kesehatan.

Baca Juga  Pastikan Arus Mudik Aman, Pj Sekda Kabupaten Buru Tinjau Kesiapan Pos Operasi Ketupat Salawaku 2026

Ditempat berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa saat ini pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar protokol kesehatan yang sebelum pandemi Covid-19 ini tidak ada.

Baca Juga  Yohanes Nurlatu Dituding Sabotase Izin IPR Dari Negara Demi PT HAM yang Dikuasai Asing

“Situasi sekarang ini masih pandemi Covid-19, jadi saya berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ada agar tidak terjadi kenaikan angka penularan Covid-19,” tandas Edy Sumardi.

Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor     : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *