DPRD Nunukan Dinilai Bungkam, Kuasa Hukum Guru ASN Siti Halimah Kecewa Permohonan Audiensi Diabaikan
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polemik dugaan kekerasan psikologis dan tindakan kesewenang-wenangan yang menimpa Siti Halimah, seorang guru ASN Pendidikan Agama Islam di SDN 001 Sebatik Tengah, kian memanas. Kuasa hukum korban secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap DPRD Kabupaten Nunukan yang dinilai lamban dan terkesan bungkam dalam merespons kasus ini.
Kekecewaan tersebut muncul setelah permohonan audiensi yang dilayangkan sejak 10 Februari 2026 hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari lembaga legislatif tersebut.
“Kami melihat adanya tindakan kesewenang-wenangan yang berdampak pada kerugian hak klien kami sebagai ASN. Kami telah menempuh langkah konstitusional, namun hingga saat ini DPRD terkesan bungkam,” ujar Kuasa Hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi dalam pernyataan resminya, Jumat (20/2/2026).

Persoalan ini bermula dari dugaan intimidasi psikologis yang melibatkan oknum Kepala Sekolah di tempat kliennya bertugas. Tindakan tersebut diduga menghalangi fungsi Siti Halimah sebagai abdi negara. Meski sejumlah anggota dewan sempat melakukan investigasi awal ke lokasi kejadian, namun tindak lanjut berupa ruang dialog resmi (audiensi) hingga kini masih buntu.

Kuasa hukum menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya memiliki fungsi pengawasan yang cepat dan preventif, terutama menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dan ASN.
“Harapan kami sederhana, yakni keadilan dan perlindungan hak bagi klien kami. Kami mendesak Ketua dan jajaran DPRD Nunukan segera membuka ruang dialog agar persoalan ini bisa didudukkan secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Sebatik Tengah. Masyarakat menanti ketegasan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi tenaga pendidik yang mengalami tekanan dalam menjalankan tugasnya. (TN/Shr)
