Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
![]()

TERASNKRI.COM | BANJARMASIN, KALSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika di awal Ramadan 1447 Hijriah. Dari seorang kurir berinisial IW (32), polisi menyita barang bukti berupa 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (20/2/2026) dini hari setelah petugas melakukan penyelidikan berbasis scientific data untuk melacak keberadaan target.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalteng dan Kalsel. Diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh bandar berinisial FP alias M,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan saat tersangka membawa tas ransel berwarna oranye yang berisi 30 paket sabu dalam kemasan emas berlogo harimau serta tiga paket besar ekstasi. Berdasarkan nilai pasar, total barang haram yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar lebih.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menambahkan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari bahaya narkotika. Selain menyelamatkan nyawa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi negara yang mencapai Rp823,8 miliar.
“Dampaknya akan sangat luar biasa jika barang ini beredar. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” tegas Baktiar.
Atas perbuatannya, tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Banua. (TN/TiK)
