Hukum

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Grounding 46 SPBU, Polisi: Berisiko Ledakan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding (penangkal petir) yang menyasar 46 SPBU di wilayah Jakarta hingga Bogor. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari eksekutor hingga pemantau situasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini sangat berbahaya karena menghilangkan sistem pengamanan utama SPBU terhadap sambaran petir. Tanpa kabel grounding, potensi kebakaran hingga ledakan di area SPBU meningkat drastis saat terjadi cuaca ekstrem.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

“Hal ini tentunya sangat membahayakan, karena keberadaan kabel penangkal petir ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU akibat arus listrik dari petir,” tegas Kombes Iman dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

Ketujuh tersangka yang diamankan adalah W (24) dan U (30) sebagai otak pencurian, serta ANMS (18), MR (21), MAH (22), R (26), dan JA (37) yang berperan sebagai joki dan pemantau situasi (kurir). Para pelaku diketahui beraksi secara sistematis dengan membagi tugas saat eksekusi di lapangan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan operasional, alat pemotong (tang, gergaji besi, golok), gulungan kabel hitam, potongan tembaga hasil kejahatan, serta rekaman CCTV dari berbagai TKP.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Petani Asal Nunukan Selatan Diciduk Polisi di Sebatik Barat

“Risiko ini tidak hanya mengancam pekerja SPBU, tetapi juga konsumen dan lingkungan sekitar. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk mencegah ancaman keselamatan masyarakat,” pungkasnya. Para tersangka kini terjerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *