Nusantara

PT. Tatanggo Raya Mandiri Resmi Berganti Menjadi “Usaha Dagang”

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Perusahaan Perseoran Terbatas (PT) Tatanggo Raya Mandiri yang berbadan usaha pada bidang perdagangan akhirnya dibubarkan dan berganti (diturunkan) menjadi “Usaha Dagang” (UD).

Perusahaan telah menunjuk Tim Likuidator yang beranggotakan 3 orang, yakni Zein H. Mukadar, Setiawan Hadi Kapitanhitu dan Bahar Miru yang ditunjuk melalui RUPS, beralamat di Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Pembubaran perusahaan ini dilakukan secara resmi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga  Rutinitas Setiap Ramadhan, Pemilik RS Hastin Gelar Aksi "Berbagi Zakat" di Desa Jatimulya Karawang

Pembubaran PT menjadi UD berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 15 Oktober 2025 serta SK Kemenkuham Nomor 27.

“Dengan ini, kami, PT Tatanggo Jaya Mandiri, berkantor di Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo dengan ini mengumumkan bahwa perusahaan kami telah memutuskan untuk membubarkan diri dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2025”

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Banyuwangi Gelar Sosialisasi Peraturan Organisasi Musda, Muscab 2026 dan Buka Bersama

Pembubaran ini dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada 15 Oktober dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI) dengan Surat Keputusan (SK).

Seluruh aset dan kewajiban perusahaan akan diselesaikan oleh Tim Likuidator yang ditunjuk oleh RUPS. Semua pihak yang memiliki klaim atau tuntutan terhadap perusahaan diminta untuk menghubungi Tim Likuidator dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda selama ini.

Baca Juga  Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana Gelar Reses di Desa Jamilu, Serap Aspirasi masyarakat

Nama Perusahaan PT Tatanggo Raya Mandiri.
Berkantor di Alamat Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo.
Nama Likuidator : Zein H Mukadar.
Tim Likuidator:
1. Setiawan Hadi Kapitanhitu
2. Bahar Miru.
Email: indonesiaburu@gmail.com

Pengumuman ini dibuat sebagai pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak yang terkait.
Dan pembubaran perusahaan ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan pihak perusahaan yang diterima media ini. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *