Nusantara

PT. Tatanggo Raya Mandiri Resmi Berganti Menjadi “Usaha Dagang”

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Perusahaan Perseoran Terbatas (PT) Tatanggo Raya Mandiri yang berbadan usaha pada bidang perdagangan akhirnya dibubarkan dan berganti (diturunkan) menjadi “Usaha Dagang” (UD).

Perusahaan telah menunjuk Tim Likuidator yang beranggotakan 3 orang, yakni Zein H. Mukadar, Setiawan Hadi Kapitanhitu dan Bahar Miru yang ditunjuk melalui RUPS, beralamat di Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Pembubaran perusahaan ini dilakukan secara resmi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga  Satgas Kodim 1506/Namlea Lakukan Perakitan Besi Pekerjaan Jembatan Gantung Garuda

Pembubaran PT menjadi UD berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 15 Oktober 2025 serta SK Kemenkuham Nomor 27.

“Dengan ini, kami, PT Tatanggo Jaya Mandiri, berkantor di Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo dengan ini mengumumkan bahwa perusahaan kami telah memutuskan untuk membubarkan diri dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2025”

Baca Juga  Cahaya di Pulau Buru, Forkopimda Resmikan Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat di Gunung Botak

Pembubaran ini dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada 15 Oktober dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI) dengan Surat Keputusan (SK).

Seluruh aset dan kewajiban perusahaan akan diselesaikan oleh Tim Likuidator yang ditunjuk oleh RUPS. Semua pihak yang memiliki klaim atau tuntutan terhadap perusahaan diminta untuk menghubungi Tim Likuidator dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda selama ini.

Baca Juga  TNI Tertibkan Areal Tambang Gunung Botak, GMPRI :"Wujudkan Pengelolaan Sesuai Regulasi dan Berpihak pada Rakyat"

Nama Perusahaan PT Tatanggo Raya Mandiri.
Berkantor di Alamat Jln. Navigasi Dusun BTN Tatanggo.
Nama Likuidator : Zein H Mukadar.
Tim Likuidator:
1. Setiawan Hadi Kapitanhitu
2. Bahar Miru.
Email: indonesiaburu@gmail.com

Pengumuman ini dibuat sebagai pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak yang terkait.
Dan pembubaran perusahaan ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan pihak perusahaan yang diterima media ini. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *